banner 728x90
Hukum  

Gus Falah: UU PPRT Disahkan, Relasi Kerja Kini Berbasis Hukum dan Hak PRT Lebih Terjamin

Falah
banner 120x600

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah menegaskan bahwa disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang membawa perubahan besar bagi nasib pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). Momentum ini sekaligus menandai hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum bagi sektor domestik yang selama ini berada dalam ruang abu-abu.

“Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, maka seluruh PRT di Indonesia kini telah terlindungi secara hukum. Ini adalah tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini rentan eksploitasi,” kata Gus Falah.

Ia menjelaskan, undang-undang ini mengubah secara fundamental hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT yang sebelumnya cenderung bersifat personal dan informal menjadi hubungan hukum yang memiliki dasar jelas. Perubahan ini dinilai penting untuk memastikan adanya kepastian hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

“Ke depan, hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT tidak lagi berbasis relasi personal semata, melainkan menjadi relasi hukum yang mengikat. PRT berhak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran UU PPRT juga memperkuat posisi negara dalam melakukan pengawasan serta memberikan akses keadilan bagi para pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak. Dengan dasar hukum yang kuat, aparat penegak hukum kini memiliki landasan yang jelas untuk bertindak.

“Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga soal keadilan. Negara hadir untuk memastikan tidak ada lagi praktik perbudakan modern atau perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT,” tegasnya.

Gus Falah menambahkan, undang-undang ini memuat sejumlah poin penting seperti pengakuan status kerja PRT, hak atas upah layak, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hingga kewajiban adanya perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja. Selain itu, negara juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan serta menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Ia pun mengingatkan bahwa keberhasilan undang-undang ini tidak hanya ditentukan oleh pengesahan, tetapi juga oleh implementasi di lapangan yang harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.

“Implementasi menjadi kunci. Sosialisasi dan pengawasan harus berjalan seiring agar tujuan perlindungan ini benar-benar dirasakan oleh para PRT di seluruh Indonesia,” paparnya.