Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dengan fokus pada penguatan interoperabilitas data antarlembaga pemerintahan. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan pentingnya pembangunan sistem data nasional yang terintegrasi, aman, dan mampu menjawab kebutuhan transformasi digital pemerintahan di Indonesia.
Menurut Jazuli, keberadaan RUU Satu Data Indonesia menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan berbasis data yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“Indonesia membutuhkan sistem data yang terintegrasi dan saling terkoneksi agar pengambilan kebijakan publik dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berbasis data yang valid,” ujarnya.
Ia menilai interoperabilitas data harus terhubung dengan ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sehingga sinkronisasi antarinstansi pemerintah dapat berjalan maksimal tanpa tumpang tindih data maupun hambatan birokrasi.
Selain integrasi sistem, Jazuli juga menekankan pentingnya penggunaan data mutakhir atau real time dalam sistem pertukaran data nasional. Menurutnya, pembaruan data secara berkala menjadi syarat utama agar setiap kebijakan pemerintah benar-benar berdasarkan kondisi aktual di lapangan.
“Data yang digunakan harus data terbaru sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih akurat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Politisi Fraksi PKS itu juga mengingatkan bahwa kewenangan pengelolaan data pada masing-masing lembaga tidak boleh menghambat proses berbagi data antarinstansi. Ia menilai budaya data sharing harus dibangun sebagai bagian dari reformasi birokrasi digital nasional.
Menurutnya, sinergi antarlembaga melalui pertukaran data yang aman dan terstandar akan mempercepat pelayanan publik sekaligus meningkatkan efisiensi pemerintahan.
Dalam pembahasan tersebut, Jazuli turut menyoroti pentingnya aspek keamanan digital dan perlindungan data pribadi masyarakat. Ia mengusulkan agar setiap proses pertukaran data elektronik memiliki sistem rekam jejak (audit trail) sehingga seluruh aktivitas penggunaan data dapat dipantau secara transparan.
Ia juga meminta agar perlindungan data pribadi dimasukkan secara tegas dalam substansi RUU SDI guna menjamin keamanan informasi masyarakat di tengah pesatnya transformasi digital nasional.
“Perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas dalam sistem interoperabilitas data nasional,” tegasnya.
RUU Satu Data Indonesia sendiri disusun sebagai upaya memperkuat integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data nasional untuk mendukung perumusan kebijakan publik, pembangunan nasional, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan RUU tersebut dinilai menjadi langkah strategis DPR RI dalam mendorong terwujudnya pemerintahan digital yang modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi di masa depan.




