WMC||Surabaya -Kasus dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya yang menyeret nama Muhammad Solikin kini menjadi sorotan publik. Perkara tersebut mencuat setelah adanya laporan polisi yang diajukan pihak PT CSS melalui perwakilannya berinisial EE ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/V/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Senin, 11 Mei 2026 pukul 15.38 WIB. Meski demikian, proses penanganan perkara disebut masih berada pada tahap awal berupa pelaporan dan klarifikasi.
Kuasa hukum Muhammad Solikin, Marjuki SH., CN., MH., menilai persoalan tersebut sejatinya merupakan sengketa bisnis antar pihak sehingga penyelesaian secara profesional dan perdata dinilai lebih tepat dikedepankan dibanding langsung membawa perkara ke ranah pidana.
“Perkara ini pada dasarnya menyangkut urusan bisnis. Karena itu langkah komunikasi, mediasi, maupun penyelesaian secara perdata seharusnya lebih dahulu ditempuh sebelum berkembang ke ranah pidana,” ujar Marjuki, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, hingga kini kliennya juga belum menerima panggilan resmi bersifat pro justicia maupun tindakan hukum lanjutan dari aparat kepolisian.
“Belum ada panggilan resmi ataupun langkah hukum lanjutan terhadap klien kami. Ini menunjukkan proses masih pada tahap klarifikasi awal dan pendalaman laporan,” katanya.
Marjuki menegaskan bahwa dalam hukum bisnis dikenal prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai langkah terakhir apabila penyelesaian damai tidak menemukan titik temu.
“Prinsip tersebut penting dikedepankan agar persoalan bisnis tidak langsung dibawa menjadi perkara pidana sebelum ada upaya penyelesaian secara profesional,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya pihak tertentu yang dijadikan korban dalam perkara tersebut.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau bahkan mengkambinghitamkan seseorang untuk dijadikan tumbal dalam perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Solikin membenarkan dirinya telah dilaporkan ke kepolisian. Namun ia mengaku merasa terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara dugaan transaksi alat berat dan proyek Gudang 300 Mirah Surabaya tersebut.
“Memang benar saya dilaporkan. Jujur saja, saya merasa ada kejanggalan dalam perkara dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya yang sekarang diarahkan kepada saya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Bahkan, Solikin mengaku siap membuka fakta terkait pihak-pihak lain yang disebut mengetahui maupun terlibat dalam persoalan tersebut.
“Saya siap bongkar semua siapa saja yang terlibat. Kalau begini caranya, saya merasa seperti dikambinghitamkan dan dijadikan tumbal dalam kasus ini,” pungkasnya.(gat)





