banner 728x90
Daerah  

Jangan Ganggu Ketenangan di Tapung Hulu!! Pelaku Begal dan Residivis Ditangkap Gabungan Tim Opsnal Gasak Polres Kampar dan Tim Opsnal One Piece Unit Reskrim Tapung Hulu

Screenshot 20260520 134723
banner 120x600

TAPUNG HULU, KAMPAR, Wartamerdeka.com – Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tapung Hulu terus dilakukan aparat kepolisian. IPTU RIKO RIZKI MASRI SH MH KAPOLSEK TAPUNG HULU, ” Jangan Ganggu Ketenangan, Ketentraman masyarakat TAPUNG HULU, Polri Cinta sayang sama Masyarakat ” Gabungan Tim Opsnal Gasak Polres Kampar bersama Tim Opsnal One Piece Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman dan percobaan begal di wilayah Dusun Panasan, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

 

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Wismar Susanto alias Ucok, warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/POLSEK TAPUNG HULU/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 06 Mei 2026.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 05 Mei 2026 sekira pukul 22.50 WIB di area perkebunan kelapa sawit Dusun Panasan, Desa Senama Nenek.

 

Berdasarkan keterangan pelapor Sukma Rianti, malam itu dirinya bersama suaminya Zuhri Afdol dan rekannya Efriyanto Putra tengah dalam perjalanan dari Desa Senama Nenek menuju Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah.

 

Saat melintas di jalan perkebunan sawit, korban merasa dibuntuti oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi. Kedua pelaku kemudian mendekati kendaraan korban sambil meneriakkan ancaman.

 

Korban mengaku salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan berusaha menghentikan mobil Honda Brio BM 1258 JJ yang mereka kendarai. Situasi semakin menegangkan ketika sepeda motor pelaku menabrak bagian depan mobil hingga pelaku sempat terhempas ke atas kap kendaraan.

 

Dalam kondisi panik, korban akhirnya mengenali salah satu pelaku sebagai Wismar Susanto alias Ucok. Pelaku disebut sempat menodongkan benda menyerupai pistol sambil memaksa korban membuka pintu mobil.

 

Korban yang ketakutan kemudian menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Mendengar nama salah satu keluarga korban disebut, pelaku diduga panik dan langsung melarikan diri dari lokasi menggunakan sepeda motor. Saat kabur, pelaku juga diduga menyerempet kaki kiri korban hingga mengalami luka bakar.

 

Usai kejadian, korban langsung kembali ke Desa Senama Nenek dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tapung Hulu.

 

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil visum, satu unit mobil Honda Brio warna silver BM 1258 JJ, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi.

 

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 479 Jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Editor: AN