Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis terhadap kakek berinisial MD (60), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan siswa sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Gus Falah, dugaan tindak pidana tersebut merupakan kejahatan serius yang harus diproses secara maksimal dengan memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya melanggar hak-hak anak, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang dapat berlangsung sepanjang hidup korban.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis agar memberikan efek jera sekaligus mencerminkan keberpihakan negara terhadap perlindungan anak,” ujar Gus Falah, Senin (20/7/2026).
Ia menilai penyidik perlu menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mengingat dugaan tindak pidana yang dilakukan menyasar anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan.
Gus Falah juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun unsur pemberatan yang dapat dikenakan kepada tersangka. Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Bukan hanya penegakan hukum yang harus menjadi perhatian, tetapi juga pemulihan para korban. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, MD (60) diduga mencabuli sedikitnya 32 siswa sekolah dasar di Kota Makassar. Dugaan pencabulan dilakukan saat para korban berbelanja di warung milik pelaku.
Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban terkait dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Manggala pada Juni 2026. Pada awal penyelidikan, pelaku dilaporkan diduga mencabuli tiga anak. Namun, jumlah korban kemudian bertambah menjadi 32 anak berdasarkan hasil pertemuan antara UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar, orang tua murid, dan pihak sekolah.
Saat ini, MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





