WMC|| SURABAYA – Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Simokerto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga telah menjalankan aksinya di sejumlah lokasi di Surabaya dan Madura.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Abdul Karim (19), warga Kabupaten Pamekasan, yang kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna cream bernomor polisi M-3178-BN pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Simokerto, Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya hendak membeli pakaian di kawasan Jalan Gembong Tebasan Surabaya. Saat itu, kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku bahwa adik salah satu pelaku telah ditabrak oleh pengendara sepeda motor yang memiliki ciri-ciri serupa dengan kendaraan milik korban.
Dengan dalih ingin mempertemukan korban dengan korban tabrak lari tersebut, tersangka berinisial M.F. (28), warga Bangkalan, mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor Honda PCX miliknya. Sementara itu, rekan korban bersama tersangka perempuan berinisial R.N.F. (21), warga Tangerang, tetap berada di lokasi.
Sekitar 30 menit kemudian, M.F. kembali seorang diri dan membawa rekan korban ke lokasi lain menggunakan sepeda motor PCX. Pada saat yang sama, sepeda motor Honda Stylo milik korban dibawa oleh tersangka perempuan. Setelah tiba di depan Dipo KAI Jalan Simokerto, rekan korban ditinggalkan begitu saja, sementara kedua pelaku melarikan diri membawa kendaraan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Simokerto untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di berbagai wilayah, antara lain enam kali di Rungkut, tiga kali di Simokerto, tiga kali di Gembong, dua kali di Tegalsari, satu kali di kawasan Suramadu, dua kali di Bangkalan, satu kali di Sampang, dan satu kali di Waru, Sidoarjo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Stylo milik korban yang sempat dikuasai pelaku, STNK kendaraan, fotokopi BPKB, serta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan.
Kapolsek Simokerto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Surabaya dan sekitarnya.(gat)





