JAKARTA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengatur berbagai persoalan keperdataan yang melibatkan unsur asing.
Menurut Soedeson, perkembangan globalisasi dan meningkatnya interaksi warga negara Indonesia dengan masyarakat internasional telah melahirkan beragam persoalan hukum yang tidak lagi dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum nasional semata.
Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson Tandra saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI bersama organisasi profesi advokat, yakni Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SPI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut politisi Partai Golkar itu, Indonesia saat ini menghadapi berbagai dinamika hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks. Mulai dari perkawinan campuran, sengketa waris antarnegara, kepemilikan aset di luar negeri, transaksi bisnis internasional, hingga persoalan kontrak yang melibatkan pihak dari berbagai yurisdiksi.
“Interaksi masyarakat Indonesia dengan dunia internasional semakin intens dari tahun ke tahun. Oleh karena itu negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara maupun pelaku usaha yang terlibat dalam hubungan hukum lintas batas negara,” ujar Soedeson.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur Hukum Perdata Internasional. Kondisi tersebut sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum ketika terjadi sengketa yang melibatkan unsur asing.
Dalam praktiknya, aparat penegak hukum, pengacara, hakim, maupun para pihak yang berperkara sering menghadapi kesulitan dalam menentukan hukum mana yang berlaku, pengadilan mana yang berwenang mengadili, hingga bagaimana pelaksanaan dan pengakuan putusan pengadilan asing di Indonesia.
Karena itu, kehadiran RUU HPI dinilai sangat penting sebagai instrumen hukum yang mampu menjawab kebutuhan zaman sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pergaulan hukum internasional.
Soedeson menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu melindungi kepentingan nasional di tengah semakin terbukanya hubungan antarnegara.
“Kita ingin memiliki aturan yang modern, adaptif, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat Indonesia dalam berbagai persoalan keperdataan yang melibatkan unsur asing,” katanya.
Dalam RDPU tersebut, Pansus juga menerima berbagai masukan dari kalangan advokat yang selama ini terlibat langsung dalam penanganan perkara-perkara perdata internasional. Soedeson menilai pengalaman praktis para advokat sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar menjawab persoalan yang terjadi di lapangan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU HPI adalah mengenai relitigasi atau pengajuan kembali perkara yang sebenarnya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Menurut Soedeson, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat iklim investasi maupun kepastian berusaha.
Ia menegaskan bahwa prinsip kepastian hukum harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan RUU HPI. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dapat dieksekusi secara efektif tanpa membuka ruang bagi sengketa yang berulang.
“Kalau sebuah perkara yang sudah diputus masih terus dibuka kembali melalui berbagai mekanisme yang tidak jelas, maka kepastian hukum akan terganggu. Karena itu kami berpandangan bahwa putusan harus dapat dilaksanakan dan dihormati,” tegasnya.
Lebih lanjut, Soedeson mengungkapkan bahwa pembahasan RUU HPI tidak hanya memerlukan kajian akademik yang mendalam, tetapi juga pembelajaran dari praktik hukum perdata internasional di berbagai negara. Oleh sebab itu, Pansus terus membuka ruang dialog dengan para pakar, akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan nantinya mampu mengakomodasi perkembangan hukum global sekaligus tetap menjaga kedaulatan hukum nasional.
“Kami ingin mendapatkan masukan seluas-luasnya dari seluruh pemangku kepentingan. Jangan sampai undang-undang yang lahir justru menimbulkan persoalan baru. Karena itu setiap pasal harus dirumuskan secara hati-hati dan penuh pertimbangan,” ujarnya.
Soedeson juga optimistis RUU HPI dapat menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional. Kehadiran undang-undang tersebut diyakini akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap sistem hukum Indonesia, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia dalam menghadapi era globalisasi.
Ia berharap pembahasan RUU HPI dapat diselesaikan pada masa keanggotaan DPR periode saat ini sehingga Indonesia segera memiliki landasan hukum yang jelas dalam menangani berbagai sengketa perdata lintas negara.
“Target kami tentu pembahasan ini dapat diselesaikan secepat mungkin dengan kualitas yang baik. Yang paling penting adalah menghasilkan undang-undang yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi warga negara, dan mendukung kepentingan nasional Indonesia di tengah dinamika global yang terus berkembang,” pungkas Soedeson Tandra.






