banner 728x90

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pembunuhan di Waru, Seorang Anak yang Tega Mem bunuh Ibu Kandung

Img 20241125 Wa0742
banner 120x600

 

WMC|| SIDOARJO,- Kasus pembunuhan yang melibatkan anak dan ibu kandung di Desa Tambakrejo, Waru pada tanggal 13 November 2024 lalu, kini mulai terungkap motif dan alasan utama pelaku tega menghabisi korban.

Dari pengakuannya kepada polisi, Hendrikus (30 tahun), pelaku utama pada insiden pembunuhan ini menjelaskan, bahwa dirinya mengaku emosi lantaran korban atau ibunya sendiri menyuruh pelaku membelikan sembako dengan cara memaksa.
Waktu itu saya masih tidur terus dibangunkan disuruh beli sembako. Nah, maksut saya tunggu dulu, saya masih barusan bangun. Tapi ibu tetap maksa nyuruh. Setelah itu saya cekcok sama ibu,” ujar Hendrikus saat ditanyai oleh polisi di gelaran pers rilis, Senin sore, (25/11/2024)

Tak berselang lama setelah cekcok, pelaku yang naik pitam karena dipaksa untuk segera bergegas membelikan sembako, akhirnya berlari menuju dapur dan mengambil pisau.

Dengan bermodal pisau dapur itulah, pelaku akhirnya menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Pelaku Hendrikus menyabetkan pisau ke arah tubuh ibunya hingga beberapa kali diantaranya mengenai leher, pipi, lengan, dan juga punggung.

Img 20241125 Wa0803

Saat pelaku menyabetkan pisau ke arah korban, korban sontak berteriak histeris yang akhirnya mengundang perhatian warga. Warga yang saat itu melihat teriakan kesakitan korban, akhirnya mendobrak pintu rumah korban dan mengetahui kalau korban tengah digagahi dan dicekik pelaku.

Nahasnya, warga yang saat itu bermaksud untuk membantu korban, namun korban telah mengembuskan nafas terakhirnya akibat banyaknya darah yang keluar dari tubuh korban.

Img 20241125 Wa0740

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah dalam keterangannya menjelaskan, bahwa motif utama pelaku menghabisi nyawa korban murni karena emosi, lantaran dipaksa untuk segera membeli sembako.

“Jadi motif utamanya ini pelaku emosi. Sehingga saat cekcok pelaku langsung mengambil pisau didapur dan langsung menyabetkan ke arah korban hingga meninggal,” tutur kasat Fahmi.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(gat)