Breaking News
Gus Wawan : Mengenang Toko Penting Nabi Ibrahim AS Dalam Sejarah Agama5 Abrahamik, di Momen Hari Raya Idul Adha WMCSURABAYA – Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban, merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah. Pada tahun ini, Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Sejarah Idul Adha berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS yang mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, sebagai bentuk ujian ketaatan. Perintah ini merupakan ujian berat yang menuntut kesetiaan dan pengorbanan dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Nabi Ibrahim a.s. adalah tokoh penting dalam sejarah agama-agama Abrahamik. Kisah hidupnya mencakup perjuangan keras untuk menentang penyembahan berhala, dakwah kepada ayahnya dan kaumnya untuk menyembah Tuhan yang tunggal, serta ujian dan ketaatan yang luar biasa. Kisah Nabi Ibrahim a.s. merupakan teladan yang menginspirasi umat manusia untuk beriman, bersabar, dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam hal dimomen acara bertajub berbagi daging qurban di hari raya Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, yakni Gus Wawan (Toko Masyarakat) dengan sapaan akrapnya Mbah Wawan mengatakan, Jumat (06/06/2025) mengatakan, Semoga dalam perayaan hari raya Idul Adha di tahun ini kita semua mampu mengambil hikmah atas pelaksanaan perayaan ini dan menjadikannya sebagai sebuah sarana dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita dalam beribadah kepada Allah SWT,” ucapnya. Alhamdulillah, lanjut kata Mbah Wawan, dalam perayaan hari raya Idul Adha 2025 ini kami menerima bantuan penyaluran berupa se-ekor hewan kambing qurban dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yakni AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. “Semoga Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya senangtiasa selalu dan sukses dalam mengamankan saat giat diwilayah hukumnya,” ujarnya. Masih kata Mabah Wawan, Yang terpenting terkait momen hari Raya Idul Adha ini yaitu Idul Adha mengajarkan umat Islam tentang pentingnya pengorbanan, keikhlasan, dan ketaatan kepada Allah SWT. Melalui ibadah kurban, umat diajak untuk meneladani sikap Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dalam menjalankan perintah Allah tanpa ragu, menunjukkan ketulusan hati dan kepatuhan yang sejati. “Selain itu, perayaan ini juga menekankan nilai-nilai sosial seperti berbagi kepada sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Dengan berbagi daging kurban, umat Islam diajarkan untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya. Mbah Wawan menambahkan, Hari Raya Idul Adha bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan momen untuk merenungkan dan mengamalkan nilai-nilai pengorbanan, ketaatan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami makna dan sejarahnya, umat Islam diharapkan dapat menjadikan Idul Adha sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” pungkas Mbah Wawan. (red) Gelar Salat Idul Adha, Jajaran Polri Tingkatkan Kepedulian Demi Persatuan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tegaskan Komitmen Capai Misi Swasembada Jagung Idul Adha 1446 H, Polres Tuban Distribusikan 6 Ekor Sapi dan 27 Kambing Kebersamaan dan Kepedulian: Perayaan Idhul Adha 1446 H di Musholla AT THOHIRIN dari Penyembelihan Hingga Berbagi
banner 728x90

Rahmat Aminudin Praktisi Hukum Memprediksi Soal Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 “Tidak Akan Mendiskualifikasi Calon Maupun Salah Satu Paslon Pilpres”

Img 20240420 Wa0000
banner 120x600

 

Warta merdeka.Com- Perkara atau polemik sengketa pilpres terus bergulir di persidangan, Praktisi Hukum Rahmat Aminudin menyuarakan prediksinya atas kemungkinan hasil putusan MK dalam sengketa pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjatuhkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang.

Masyarakat terus bertanya-tanya kemungkinan ISI putusan yang akan diberikan oleh MK.

Rahmat yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum menyampaikan prediksi nya kepada awak media di Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN & REKAN yang beralamat di Jalan Rawa Kepa Utama No.22C Tomang Grogol Petamburan Jakarta Barat Jumat 19/4/2024 kemungkinan putusan MK tersebut berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi jo.Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentu saja hanya ada permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, atau permohonan ditolak.

Rahmat pun memprediksi Mahkamah Konstitusi tidak akan mendiskualifikasi calon maupun salah satu dari pasangan calon, untuk penyelesaian sengketa Pilpres merupakan persidangan2 tentang proses dan hasil.

Dimana terlihat jelas permohonan 01 dan 03 tidak berbicara perolehan suara tapi berbicara proses pendaftaran Gibran hal tersebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi no.90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan telah ditindaklanjuti dengan PKPU No.23 Tahun 2023 yang terbit tgl 3 November 2023 Ujarnya.

Sehingga menurut Rahmat tidak ada hal yang dapat membatalkan pencalonan Gibran menjadi bakal calon presiden bila ditinjau dari peraturan karena Hasil akhir dari rangkaian verifikasi berkas administrasi pendaftaran tiga bakal capres-cawapres akan ditetapkan KPU pada 13 November 2023.

Dapat di perkirakan permohonan Paslon 01 dan 03 tidak memiliki alasan hukum dengan demikian maka majelis Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan Pemohon yang melakukan diskualifikasi pencalonan 02 atau Gibran Pungkasnya

Bila dilihat apakah terpenuhinya TSM yang didalilkan para pemohon sehingga mempengaruhi perolehan suara, setelah didengar nya keterangan 4 Menteri maka harus dilihat apakah MK melihat relevansi antara bansos dengan politisasi perangkat desa dan birokrasi, untuk kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak, perihal argumentasi sirekap maka secara fakta sistem rekapitulasi dilakukannya secara berjenjang yaitu KPPS, PPK, KPU Kota/Kabupaten, KPU Provinsi dan KPU RI dan sirekap hanya alat bantu bukan rekapitulasi resmi KPU yang diatur oleh Undang-Undang Ungkapnya.