KAMPAR, Wartamerdeka.com – DPP LSM TOPPAN-RI, melalui ketuanya Ahmad Buzini, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas atas dugaan mafia tanah dan mafia hukum yang membelit proyek New Naila Residence di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kasus bermula dari pengakuan Muslim (61), warga Panam, Pekanbaru, yang menyatakan lahannya yang dibeli sejak 2008 diserobot dan diubah menjadi kawasan perumahan.
Muslim bahkan menuding oknum RT berinisial TM, yang telah divonis 6 bulan penjara atas perusakan kebun sawit, masih menjabat hingga kini. “Saya ini korban mafia tanah. Ironis, pelaku malah masih berkuasa!” tegasnya.
Lebih miris, Muslim dan anaknya Ichsan ditawari “uang damai” Rp25 juta oleh seseorang berinisial KM yang mengaku wartawan. “Kami tolak, ini bukan soal uang, ini keadilan!” ujar Ichsan.
Mantan Sekdes, MS, mengaku siap bersaksi: “Saya tahu betul sejarah tanah itu, karena saya juga sempat dipenjara dalam kasus ini,” ungkapnya.
Sementara pihak pengembang, melalui seorang bernama Rendra, berdalih hanya sebagai pembeli. Namun masyarakat mendesak: jika lahan bermasalah, pembangunan harus dihentikan!
Ahmad Buzini dari DPP LSM TOPPAN-RI menegaskan: “Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas! Jangan ada lagi praktik mafia tanah dan hukum yang melukai rakyat kecil!”
Apakah hukum akan tajam ke atas? Atau justru kembali tumpul ke bawah?
#MafiaTanah #KamparBerduka #NewNailaDisorot #TOPPANRI #UsutTuntas
(Tim)