banner 728x90
Hukum  

Soedeson Tandra Dalami RUU Perampasan Aset, Soroti Perlindungan Hak Asasi dan Kepastian Hukum

Screenshot 20260330 220237 Chatgpt
banner 120x600

Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dengan menghadirkan para pakar hukum, yakni Prof. Bayu, Prof. Hipnu, dan Dr. Maradona.

Rapat tersebut menjadi forum penting untuk mengkaji secara mendalam aspek penegakan hukum sekaligus perlindungan hak asasi manusia dalam kebijakan perampasan aset.

Dalam rapat, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menyampaikan pandangannya secara tegas terkait arah pembentukan regulasi tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan hukum, termasuk RUU Perampasan Aset, harus berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menjamin hak kepemilikan setiap warga negara.

“Saya ingin terus terang langsung pada persoalan ini. Penegakan hukum dan undang-undang apapun harus bertumpu pada konstitusi. Di dalam UUD jelas menjamin kepemilikan,” ujar Soedeson di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia mengingatkan agar konsep perampasan aset, khususnya yang menggunakan pendekatan non-conviction based asset forfeiture, tidak mengabaikan standar pembuktian hukum pidana. Menurutnya, pendekatan yang hanya bertumpu pada probabilitas atau praduga berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Kalau standar pembuktiannya bukan lagi beyond reasonable doubt, melainkan hanya praduga, ini cenderung merampas hak asasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Soedeson juga menyoroti prinsip contrarius actus dalam hukum, yang menuntut adanya keseimbangan tindakan negara. Ia menekankan bahwa ketika negara menuduh seseorang memiliki harta yang tidak sah, maka negara pula yang wajib membuktikannya secara sah di pengadilan.

Di sisi lain, ia mengakui adanya konsep pembalikan beban pembuktian, namun tetap menegaskan bahwa muara akhirnya harus tetap mengacu pada putusan pengadilan. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Soedeson juga menyinggung praktik di lapangan yang dinilai masih menyisakan persoalan, seperti penyitaan aset yang tidak segera dikembalikan meskipun telah ada putusan pengadilan. Ia menyebut bahwa dalam KUHAP yang baru telah diatur kewajiban pengembalian dalam jangka waktu tertentu.

“Penegakan hukum apapun yang melanggar hak asasi menurut saya tidak benar,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya kejelasan definisi dalam RUU, khususnya terkait perbedaan antara penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset. Menurutnya, ketiga istilah tersebut memiliki gradasi hukum yang berbeda dan harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta pandangan para ahli, termasuk Dr. Maradona, terkait perlunya putusan pengadilan sebagai dasar utama dalam pemulihan aset negara.

Meski demikian, Soedeson menegaskan dirinya tidak menolak upaya pemulihan kerugian negara. Ia bahkan menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah strategis untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana, termasuk korupsi.

Ia mencontohkan kasus Garuda Indonesia yang melibatkan pihak asing, di mana pelaku mengakui kesalahan dan mengembalikan uang di negaranya, namun aset yang seharusnya menjadi hak Indonesia justru tidak kembali.

“Direkturnya sudah dihukum, tetapi kerugian negara tidak kembali. Kita harus hati-hati, jangan sampai hanya menjadi agen pihak lain,” ujarnya.

Menurut Soedeson, Indonesia perlu memiliki regulasi yang kuat namun tetap adil, agar tidak hanya mengikuti tekanan internasional tanpa mampu melindungi kepentingan nasional secara optimal.

RDPU ini menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara dapat berjalan maksimal tanpa melanggar prinsip keadilan.