JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menegaskan bahwa pembentukan undang-undang tidak boleh hanya menjadi respons atas kondisi sesaat, melainkan harus mampu membangun sistem hukum yang tertib, berkelanjutan, dan tetap melindungi hak warga negara.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Menurut Parta, besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi menuntut negara memiliki instrumen hukum yang kuat, tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk mencegah serta memulihkan kerugian negara.
“Undang-undang dibuat bukan untuk merespons kondisi sesaat, tetapi untuk mewujudkan tertib hukum dan budaya hukum. Sehingga sistem hukum yang lahir benar-benar berguna bagi negara dan tetap melindungi warga negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU ini juga menghadirkan berbagai paradigma yang berkembang di tengah masyarakat maupun kalangan akademisi. Salah satunya adalah pergeseran dari pendekatan common law ke civil law, serta dari pemidanaan terhadap individu menuju fokus pada perampasan aset hasil kejahatan.
Dalam diskusi tersebut, muncul perdebatan tajam mengenai mekanisme perampasan aset. Di satu sisi, terdapat dorongan agar proses perampasan dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu putusan pengadilan, mengingat orientasinya adalah penyelamatan aset negara dari hasil kejahatan.
Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran serius terkait potensi penyalahgunaan kewenangan jika perampasan dilakukan tanpa melalui proses peradilan yang memadai.
“Ini yang harus kita temukan titik temunya. Di satu sisi masyarakat ingin undang-undang ini segera terwujud untuk menyelamatkan aset negara. Tapi di sisi lain, kita tidak boleh membuka ruang terjadinya pelanggaran HAM,” tegasnya.
Parta juga menyoroti kompleksitas kasus-kasus seperti pencucian uang, penggunaan nominee, perdagangan orang, hingga peredaran narkotika, yang seringkali melibatkan aset dalam jumlah besar namun membutuhkan proses hukum panjang untuk disita secara sah.
Ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, bahkan aset yang telah disita dan diputuskan pengadilan pun kerap menghadapi kendala dalam eksekusi, bahkan berisiko hilang dalam prosesnya.
“Ini menjadi catatan penting. Bagaimana aset yang sudah disita bisa tetap terjaga dan benar-benar bisa dipulihkan untuk negara. Jangan sampai sudah diputus pengadilan pun, asetnya tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.
Melalui RDPU bersama para akademisi tersebut, Komisi III DPR RI, lanjut Parta, berupaya mengumpulkan referensi dan masukan komprehensif guna merumuskan undang-undang yang tidak hanya efektif dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Pembahasan RUU Perampasan Aset ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang seimbang antara kebutuhan percepatan pemulihan aset negara dan perlindungan terhadap potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.





