JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026. Peristiwa ini dinilai tidak sekadar tindak kriminal biasa, melainkan memiliki implikasi serius terhadap perlindungan pembela hak asasi manusia (HAM) serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menyampaikan bahwa serangan terhadap aktivis seperti Andrie berpotensi menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil. Ia menilai, negara tidak boleh membiarkan praktik intimidasi berkembang tanpa penanganan yang tegas dan menyeluruh.
“Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap siapa yang berada di balik peristiwa ini,” ujar Aisyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, indikasi adanya perencanaan dalam aksi tersebut menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual. Ia menekankan bahwa pengungkapan jaringan di balik serangan menjadi kunci untuk memastikan keadilan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Komisi III juga memberikan perhatian khusus terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. DPR meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III menggali berbagai aspek, mulai dari konstruksi perkara hingga kemungkinan motif di balik serangan. DPR juga meminta penjelasan terkait langkah-langkah perlindungan terhadap korban serta saksi yang terlibat dalam proses hukum.
Aisyah menegaskan bahwa transparansi menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik. Meski demikian, ia mengingatkan agar keterbukaan informasi tetap dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu jalannya penyidikan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penggunaan metode scientific crime investigation. Namun publik juga berhak mendapatkan kepastian bahwa penanganan kasus ini bebas dari intervensi dan konflik kepentingan,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPR menilai kasus ini sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap perlindungan HAM. Penanganan yang tidak tuntas dikhawatirkan dapat memperburuk persepsi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Komisi III berharap aparat kepolisian dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Selain itu, DPR juga mendorong adanya jaminan keamanan bagi para aktivis dan pembela HAM agar dapat menjalankan perannya tanpa rasa takut.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan. Ini bukan hanya soal satu korban, tetapi tentang keberanian masyarakat sipil dalam menyuarakan kebenaran,” tegas Aisyah.
Kasus yang menimpa Andrie Yunus hingga kini masih dalam proses penyelidikan. DPR memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut guna memastikan keadilan bagi korban serta menjaga prinsip-prinsip demokrasi tetap berjalan dengan baik.





