JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali Fraksi PDIP I Nyoman Parta menyoroti kondisi darurat narkotika di Indonesia yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Hal itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (31/3/2026).
Dalam unggahannya, Parta mengungkapkan adanya lonjakan jumlah pengguna narkotika dalam kurun waktu 2024 hingga 2025. Ia menyebut angka pengguna meningkat dari sekitar 3,3 juta menjadi 4,1 juta orang.
“Ini peningkatan yang sangat signifikan. Kondisi ini tidak bisa dianggap biasa, kita sedang menghadapi situasi darurat narkoba,” tulisnya.
Mayoritas Pengguna Usia Produktif
Parta menjelaskan, sekitar 85 persen pengguna berada pada rentang usia 15 hingga 45 tahun. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa kelompok usia produktif menjadi target utama peredaran narkotika, sehingga membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Ia juga menyoroti munculnya jenis narkotika baru, termasuk yang dikemas dalam bentuk cair (liquid) dan digunakan melalui perangkat rokok elektrik atau vape. Modus ini dinilai semakin mempersulit pengawasan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan di kalangan generasi muda.
Data BNN Jadi Alarm Keras
Politisi PDIP tersebut merujuk pada paparan Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang menyebut perkembangan peredaran narkotika saat ini sangat memprihatinkan. Data itu disampaikan dalam pertemuan bersama pimpinan Badan Legislasi DPR RI, termasuk Bob Hasan.
Dalam forum tersebut, turut dibahas rencana revisi Undang-Undang Narkotika serta penguatan kelembagaan BNN guna menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Dorong Masuk Kurikulum Nasional
Sebagai langkah pencegahan, Parta menekankan pentingnya memasukkan materi edukasi bahaya narkotika ke dalam kurikulum pendidikan nasional. Ia menilai, pembekalan sejak dini akan membentuk daya tahan generasi muda terhadap ancaman narkoba.
“Generasi muda harus dibekali pemahaman sejak awal, agar memiliki daya tangkal yang kuat terhadap penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Perlu Pendekatan Komprehensif
Ia menambahkan, penanganan narkotika tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus diimbangi dengan edukasi, pencegahan, serta penguatan institusi terkait.
Komisi III DPR RI, lanjut Parta, akan terus mendorong langkah-langkah strategis, baik melalui legislasi maupun pengawasan, agar upaya pemberantasan narkotika berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
“Ini tanggung jawab bersama. Negara harus hadir melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegasnya.




