WMC|| SURABAYA – Persidangan kasus penganiayaan yang berujung pembacokan akibat sengketa pohon mangga di kawasan Sidoyoso Wetan, Simokerto, mulai mengungkap fakta-fakta krusial. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, keterangan antara korban dan terdakwa menunjukkan perbedaan signifikan.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (31/3/2026) menghadirkan dua saksi, yakni korban Rizky Anugrah Y.W. dan pelapor Matrias Andika Putra, yang diperiksa di bawah sumpah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Di hadapan majelis hakim, Rizky menegaskan bahwa dirinya menjadi korban pembacokan lebih dari satu kali. Ia mengaku sempat melarikan diri, namun tetap dikejar oleh terdakwa.
“Saya dibacok satu kali, lalu dikejar dan dibacok lagi. Dia melakukannya sendiri,” ujar Rizky.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Afandi. Ia menilai pernyataan korban tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Menurutnya, insiden terjadi secara spontan saat korban menggedor pintu rumahnya dengan keras hingga tiga kali.
Afandi menjelaskan, saat pintu dibuka, terjadi dorong-mendorong yang membuat dirinya terjatuh. Dalam kondisi panik dan terdesak, ia mengaku meraba benda di sekitarnya untuk mempertahankan diri.
“Saya tidak tahu itu parang. Mata saya satu buta, yang satu minus 20. Saat kejadian kacamata saya jatuh, jadi pandangan saya kabur,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan, khususnya terkait unsur kesengajaan (mens rea). Jika terbukti terdakwa tidak mengetahui bahwa benda yang digunakannya adalah senjata tajam, maka unsur niat dalam tindak pidana dapat menjadi perdebatan hukum.
Meski demikian, korban tetap bersikukuh bahwa senjata yang digunakan adalah parang, bukan kayu seperti yang diklaim terdakwa.
“Bukan kayu, tapi parang,” tegas Rizky.
Sementara itu, kesaksian pelapor Matrias Andika Putra tidak sepenuhnya menguatkan kronologi kejadian. Dalam persidangan terungkap bahwa ia tidak menyaksikan langsung peristiwa pembacokan, berbeda dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini membuka celah dalam konstruksi pembuktian jaksa.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Awalnya, saksi Ari Astutik meminta izin mengambil buah mangga, yang kemudian dipersoalkan oleh terdakwa hingga memicu adu mulut. Korban yang datang untuk melerai justru menjadi sasaran kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka bacok di bagian lengan. Hasil visum dari RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya yang dilakukan oleh dr. Pungky Setya Arini menunjukkan adanya luka serius berupa patah tulang hasta dan dislokasi sendi, serta luka terbuka yang mengganggu aktivitas korban.
Atas perbuatannya, Afandi didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak, atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk ibu korban.
Perkara ini kini mengerucut pada satu persoalan utama: apakah tindakan terdakwa merupakan serangan yang disadari, atau sekadar refleks spontan dalam kondisi keterbatasan fisik yang patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.(gat)





