WMC|| SURABAYA – Gencarnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, yang berprofesi sebagai nelayan dan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan sekitar Jembatan Suramadu, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Dari tangan MG, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12 poket sabu yang telah dikemas siap edar.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan MG dalam aktivitas peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu, serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan sedotan. Temuan ini mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka mencapai kurang lebih 20 gram.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Adek Agus Putrawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memerangi serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah pesisir yang kerap menjadi jalur rawan distribusi.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pungkasnya.(gat)





