banner 728x90
Hukum  

Komisi III DPR Ingatkan Batas Pengawasan, Siti Aisyah: Kasus Amsal Sitepu Ujian Integritas Penegakan Hukum

Screenshot 20260330 220237 Chatgpt
banner 120x600

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah menegaskan bahwa penanganan perkara Amsal C. Sitepu harus menjadi momentum pembenahan sistem penegakan hukum, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara independensi lembaga peradilan dan fungsi pengawasan DPR.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan dan pihak terkait, Kamis (2/4/2026), yang membahas sikap Kejaksaan atas putusan bebas terdakwa.

Menurut Siti Aisyah, putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang wajib dihormati. Namun, ia mengingatkan bahwa ruang upaya hukum seperti kasasi tetap tersedia sepanjang memenuhi syarat hukum yang berlaku.

“Putusan pengadilan adalah manifestasi independensi kekuasaan kehakiman. Kita harus menghormatinya. Tetapi dalam sistem hukum, kasasi masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, dan itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keputusan Kejaksaan untuk mengajukan atau tidak mengajukan kasasi tidak boleh dipengaruhi tekanan eksternal. Menurutnya, langkah tersebut harus didasarkan pada kajian hukum yang matang dan objektif.

“Jangan sampai keputusan hukum dipersepsikan lahir dari tekanan, baik politik maupun opini publik. Ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi penegak hukum,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya memahami posisi DPR dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa rekomendasi Komisi III merupakan bentuk pengawasan terhadap kemungkinan adanya kelemahan dalam konstruksi perkara, bukan intervensi terhadap proses peradilan.

“Fungsi DPR adalah mengawasi, memastikan tidak ada penyimpangan, bukan mencampuri proses yudisial yang menjadi domain aparat penegak hukum dan pengadilan,” jelasnya.

Lebih jauh, Siti Aisyah mengingatkan agar kehati-hatian dikedepankan dalam menentukan langkah hukum lanjutan. Ia menilai, jika tidak dilakukan secara tepat, upaya kasasi justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

“Perkara yang sudah diputus bebas membutuhkan kehati-hatian ekstra. Jangan sampai langkah lanjutan justru mengaburkan rasa keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Ia juga mendorong Kejaksaan untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan. Evaluasi ini dinilai penting untuk memperbaiki kualitas penanganan perkara di masa mendatang.

“Kasus ini harus menjadi refleksi. Apakah sejak awal konstruksi perkara sudah kuat, apakah alat bukti cukup, dan apakah unsur pidana terpenuhi. Ini yang harus dibenahi,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Siti Aisyah menegaskan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.

“Tujuan akhir dari hukum adalah keadilan dan kepastian. Kita ingin sistem hukum kita tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.