JAKARTA – Persetujuan revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi usul inisiatif DPR RI memunculkan kembali perdebatan lama tentang arah reformasi institusi kepolisian di Indonesia. Di balik ketukan palu rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Saan Mustopa, muncul satu nama yang mulai menjadi sorotan publik: Soedeson Tandra.
Politikus yang duduk di Komisi III DPR itu disebut menjadi salah satu figur yang aktif mendorong percepatan pembahasan sejumlah regulasi strategis bidang hukum, termasuk revisi UU Polri. Namun, di tengah desakan reformasi kelembagaan dan meningkatnya kritik terhadap aparat penegak hukum, publik mulai mempertanyakan: revisi ini sebenarnya untuk memperkuat profesionalisme Polri atau justru memperluas kewenangan institusi?
Dalam sejumlah pernyataan di kompleks parlemen, Soedeson menegaskan bahwa prioritas Komisi III saat ini adalah menyelesaikan RKUHAP dan RUU Penyesuaian Pidana agar sinkron dengan KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Tetapi, setelah agenda itu rampung, revisi UU Polri dipastikan masuk radar utama pembahasan parlemen.
Langkah ini dinilai tidak berdiri sendiri. Sejumlah sumber di DPR menyebut revisi UU Polri sudah lama dibicarakan lintas fraksi, terutama setelah muncul berbagai evaluasi terhadap kinerja aparat dalam penanganan kejahatan siber, mafia tanah, perjudian online hingga kasus kekerasan aparat yang mendapat sorotan luas masyarakat.
Di sisi lain, rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto pada awal Mei 2026 menjadi momentum penting. Salah satu poin rekomendasinya meminta pemerintah segera merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta aturan turunannya.
Namun investigasi terhadap dinamika di parlemen menunjukkan pembahasan revisi UU Polri berpotensi menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik dan keamanan nasional.
Beberapa pengamat hukum menilai DPR harus berhati-hati agar revisi tidak melahirkan pasal-pasal multitafsir yang dapat memperluas ruang intervensi aparat terhadap masyarakat sipil. Kekhawatiran itu muncul karena dalam beberapa tahun terakhir muncul wacana penguatan kewenangan intelijen dan siber kepolisian yang dianggap sensitif terhadap isu privasi publik.
Sementara itu, sejumlah anggota DPR dari lintas partai justru menilai revisi diperlukan untuk menjawab tantangan zaman. Kejahatan digital, artificial intelligence, deepfake, hingga serangan ransomware disebut membutuhkan perangkat hukum baru agar Polri tidak tertinggal menghadapi ancaman modern.
Nama Soedeson Tandra sendiri kini menjadi perhatian karena perannya sebagai juru bicara arah prioritas legislasi Komisi III. Meski belum banyak bicara detail substansi revisi, sikapnya yang mendorong percepatan pembahasan menunjukkan adanya konsolidasi politik yang cukup kuat di parlemen.
Situasi ini memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah revisi UU Polri akan benar-benar menjadi pintu reformasi kelembagaan, atau justru memperbesar kewenangan aparat tanpa penguatan mekanisme pengawasan?
Jawabannya kemungkinan akan terlihat dalam beberapa bulan ke depan, ketika naskah akademik dan draf revisi mulai dibuka ke publik. DPR kini berada dalam sorotan. Transparansi pembahasan menjadi tuntutan utama agar revisi UU Polri tidak hanya menjadi agenda elite politik, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan reformasi hukum dan keadilan masyarakat Indonesia.





