banner 728x90
Daerah  

Diduga Dalam Pengaruh Miras, Tiga Pelaku Keroyok Pegawai Warung Lalapan Hingga Tersandung Pasal 466 dan 262 KUHP

Img 20260521 Wa0220
banner 120x600

WMC||SURABAYA, – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/V/2026/SPKT/POLSEK GAYUNGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atas nama pelapor sekaligus korban IMAM FATCHURROZI, telah dilaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Ketintang Baru III Surabaya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Warung Lalapan Lamongan Windi, Jalan Ketintang Baru III Surabaya. Dalam kejadian itu, korban diduga menjadi sasaran aksi kekerasan secara bersama-sama oleh beberapa pria yang diduga merupakan oknum tukang parkir liar di sekitar lokasi.

Berdasarkan isi laporan polisi, korban mengalami luka dan rasa sakit pada bagian pipi kanan dan kiri, dagu, perut atau ulu hati, lengan kiri, hingga bahu kanan akibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh terlapor berinisial NOPAN dkk.

Kronologis kejadian bermula saat korban sedang membersihkan meja warung, kemudian dipanggil oleh EDO yang diketahui bekerja sebagai tukang parkir di depan warung. Saat korban mendongakkan kepala dari bawah banner depan warung, korban tiba-tiba dipukul pada bagian kepala sambil ditanya alasan “melihat-lihat”.

Tak lama berselang, sekitar 10 menit kemudian, korban dipanggil keluar rumah oleh rekan kerjanya untuk menyelesaikan permasalahan. Namun sesampainya di depan warung, korban kembali didatangi terlapor NOPAN dan langsung menerima pukulan ke arah kepala dan dada. Korban sempat berusaha melindungi diri menggunakan tangan, namun beberapa pukulan tetap mengenai bagian pipi dan dada.

Menurut keterangan korban, situasi sempat dilerai oleh beberapa rekan kerja dan tukang parkir lainnya. Akan tetapi, sekitar 10 menit kemudian, EDO kembali mendatangi rumah korban dan kembali melakukan pemukulan ke arah kepala serta perut korban.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 23.00 WIB saat korban hendak menutup warung, dua orang terlapor yakni NOPAN dan MUJI kembali datang dan melakukan pemukulan secara bersama-sama ke arah kepala dan dada korban. Bahkan salah satu pelaku diduga menyabetkan benda tajam menyerupai senjata tajam ke arah kepala korban. Beruntung korban sempat menangkis menggunakan kedua lengannya sehingga sabetan tersebut mengenai bagian bahu kanan.

Dari kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke Polsek Gayungan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas peristiwa yang menimpa IMAM FATCHURROZI, pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum (APH) Polsek Gayungan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar dugaan penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut menjadi perhatian serius penyidik, mengingat tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan korban dan masyarakat sekitar. (gat)