
WMC|| Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dengan kekerasan (curat dan curas) yang meresahkan masyarakat. Dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Parang Kusumo, Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat di Polsek Genteng terkait aksi perampasan yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, pada 7 Juni 2026. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial M.R. (34), warga Dupak Masigit PJKA Surabaya, dan M.J. (30), warga Jalan Rembang, Bubutan, Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan bermula saat korban bersama rekannya hendak bermain sepak bola dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh empat orang tak dikenal yang menuduh korban terlibat tawuran di kawasan Kenjeran.
Korban kemudian dipaksa mengikuti para pelaku dengan sepeda motornya sendiri, sementara rekannya dibiarkan pergi. Selama perjalanan, korban dibawa berkeliling hingga akhirnya dipaksa menyerahkan telepon genggam, STNK, dan kunci motor. Karena menolak, korban dipukul di bagian wajah dan kepala. Pelaku bahkan mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa terhadap sejumlah korban di lokasi berbeda, termasuk di depan Kantor Pos Jalan Kebon Rojo Surabaya pada September 2025 serta di kawasan Masjid Rahmat Kembang Kuning, Surabaya, pada Mei 2026.
Akibat aksi para pelaku, total kerugian para korban mencapai puluhan juta rupiah. Barang yang dirampas antara lain sepeda motor Honda Stylo, Yamaha Aerox, Honda Vario, serta beberapa unit telepon genggam.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam Oppo, satu unit telepon genggam Asus, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana pelaku, serta sebilah pisau atau belati yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi komplotan tersebut.Apabila diinginkan, narasi ini juga bisa disusun dalam format rilis Humas Polrestabes Surabaya atau berita media online yang lebih singkat dan padat.(gat)





