banner 728x90
Daerah  

I Nyoman Parta: UU Perlindungan PRT Disahkan di May Day 2026, Akhiri Penantian 22 Tahun

Anggota Badan Legislasi Baleg Dpr Ri I Nyoman Parta Dalam Rapat Panitia Kerja Panja Baleg Dpr R20260421084448
banner 120x600

JAKARTA – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 menjadi catatan penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Setelah melalui perjalanan panjang selama 22 tahun, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan. Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, menyampaikan rasa syukur dan menilai pengesahan ini sebagai langkah besar dalam menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam keterangannya, Parta menegaskan bahwa UU ini merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga, mulai dari kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi. Ia menyebut, regulasi tersebut secara tegas dirancang untuk mencegah berbagai bentuk penindasan terhadap pekerja domestik yang selama ini berada dalam posisi rentan.

“Setelah 22 tahun diusulkan, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan nyata. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi tentang memartabatkan manusia,” ujar Parta, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa mayoritas pekerja rumah tangga berasal dari desa, memiliki latar belakang pendidikan terbatas, dan didominasi perempuan. Kondisi tersebut membuat mereka kerap berada dalam relasi kerja yang tidak setara, sehingga rawan mengalami pelanggaran hak. Menurutnya, kehadiran UU PPRT menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan yang lebih adil dan manusiawi.

Parta juga mengaitkan pengesahan undang-undang ini dengan upaya membumikan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial. Ia menilai bahwa negara tidak boleh abai terhadap kelompok pekerja yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam sistem ketenagakerjaan formal.

“Ini adalah bentuk keberpihakan kepada kaum marhaen. Negara wajib hadir untuk melindungi, memperbaiki kesejahteraan, termasuk aspek dasar seperti gizi dan kehidupan yang layak,” katanya.

Berdasarkan penelusuran, pembahasan RUU PPRT telah berlangsung sejak awal 2000-an, namun kerap mengalami penundaan akibat berbagai dinamika politik. Selama periode tersebut, berbagai laporan mengenai kekerasan terhadap pekerja rumah tangga terus bermunculan, memperlihatkan urgensi akan payung hukum yang jelas.

Sejumlah aktivis buruh menilai pengesahan UU ini sebagai kemenangan kolektif setelah perjuangan panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil hingga jaringan advokasi pekerja. Tekanan publik yang semakin kuat dalam beberapa tahun terakhir turut mendorong percepatan pembahasan hingga akhirnya mencapai titik final pada 2026.

Meski demikian, Parta mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi. Ia menekankan pentingnya pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta komitmen penegakan hukum agar substansi UU benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

“Pengesahan ini adalah awal, bukan akhir. Kita harus memastikan bahwa perlindungan ini benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari para pekerja,” tegasnya.

Di tengah semangat May Day yang mengusung kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, lahirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi simbol harapan baru bagi jutaan pekerja domestik. Parta pun menyatakan kebanggaannya bisa terlibat dalam proses panjang tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih merata di Indonesia.