banner 728x90
Hukum  

Sidang Uji Kelayakan Doktoral Ilmu Kepolisian STIK (PTIK), Bamsoet Dorong Penguatan Independensi Kompolnas

Img 20260402 Wa0059
banner 120x600

JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan (UNHAN), Universitas Borobudur dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa penguatan independensi dan eksistensi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi kebutuhan mendesak dalam memastikan akuntabilitas kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Di tengah meningkatnya kompleksitas tugas Polri, mulai dari penegakan hukum konvensional hingga penanganan kejahatan siber, mekanisme pengawasan yang efektif menjadi prasyarat utama agar kewenangan besar yang dimiliki Polri tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.

“Kompolnas harus ditempatkan sebagai institusi pengawas yang benar-benar independen dan menjadi instrumen check and balances yang kuat terhadap Polri. Dengan kewenangan besar yang dimiliki Polri, pengawasan yang independen dan kredibel adalah keniscayaan dalam negara demokrasi,” ujar Bamsoet saat menjadi Reviewer dalam Sidang Uji Kelayakan Doktoral Ilmu Kepolisian STIK (PTIK) Lemdiklat Polri, Mohamad Rangga Afianto, di Gedung Kampus PTIK Jakarta, Kamis (2/4/26).

Hadir antara lain Ketua Tim Sidang Brigjen Pol. KIF Aminanto, Promotor Prof. Dr. Muradi, Co Promotor Dr. Puspitasari dan Dr. Yopik Gani, Reviewer Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Prof. Dr. Otto Hasibuan.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menyoroti tata kelola kelembagaan Kompolnas yang hingga kini masih menyisakan ambiguitas dalam hal independensi. Keberadaan unsur pemerintah dalam struktur keanggotaan dinilai berpotensi memengaruhi objektivitas pengawasan. Dalam sistem demokrasi yang sehat, lembaga pengawas idealnya berdiri dengan jarak yang jelas dari objek yang diawasi, sehingga mampu bekerja secara profesional tanpa intervensi.

“Selama masih ada keterlibatan pemerintah secara langsung dalam keanggotaan Kompolnas, maka independensinya akan selalu dipertanyakan. Ini yang harus diperbaiki agar Kompolnas benar-benar menjadi lembaga pengawas yang objektif dan dipercaya publik,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, praktik di berbagai negara menunjukkan bahwa lembaga pengawas kepolisian yang kuat umumnya memiliki tingkat independensi tinggi, baik dari eksekutif maupun institusi kepolisian itu sendiri. Di Inggris misalnya, keberadaan Independent Office for Police Conduct (IOPC) memberikan kewenangan investigatif yang lebih luas dibandingkan Kompolnas di Indonesia. Hal serupa juga terlihat di sejumlah negara lain yang telah memberikan mandat lebih kuat kepada lembaga pengawas eksternal.

“Kita bisa belajar dari praktik internasional. Banyak negara telah memberikan kewenangan lebih kuat kepada lembaga pengawas kepolisian, termasuk dalam hal investigasi dan penindakan. Ini menjadi referensi penting bagi penguatan Kompolnas,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini juga menekankan bahwa kewenangan Kompolnas yang selama ini bersifat rekomendatif perlu ditinjau ulang. Dalam banyak kasus, rekomendasi yang dikeluarkan tidak memiliki daya ikat yang kuat, sehingga efektivitas pengawasan menjadi terbatas.

“Kewenangan Kompolnas tidak boleh berhenti pada rekomendasi. Harus ada penguatan agar rekomendasi tersebut memiliki daya paksa, terutama dalam kasus pelanggaran hukum yang melibatkan aparat kepolisian,” pungkas Bamsoet. (Dwi)