JAKARTA: BELA RAKYAT – Pengamat sosial Hizkia Darmayana mengapresiasi langkah Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, yang menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026.
Menurut Hizkia, keputusan tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadah menurut keyakinannya masing-masing.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan kebijakan yang mencerminkan penghormatan negara terhadap keberagaman bangsa Indonesia. Ini adalah implementasi nyata dari amanat UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional seluruh warga negara, termasuk para penghayat kepercayaan,” ujar Hizkia Darmayana, Selasa (7/7/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, pengakuan terhadap keberadaan penghayat kepercayaan merupakan bagian dari upaya memperkuat persatuan nasional di tengah keberagaman identitas, budaya, agama, dan kepercayaan yang dimiliki Indonesia.
“Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas prinsip penghormatan terhadap perbedaan. Semangat Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya menjadi semboyan, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang menjamin kesetaraan dan penghormatan terhadap seluruh elemen bangsa,” katanya.
Hizkia berharap penetapan peringatan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan publik mengenai nilai-nilai toleransi, inklusivitas, serta penghormatan terhadap hak-hak konstitusional seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan kebangsaan yang harmonis, adil, dan menghargai keberagaman sebagai kekuatan Indonesia.
Dengan ditetapkannya 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Hizkia menilai pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam merawat kebinekaan sekaligus memperkuat nilai-nilai kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.





