Bandung|WartaMerdeka.com — Pada 17 Desember 2024, melalui kebijakan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung bernomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024, mengumumkan sebanyak 233 alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) yang berada di kota Bandung periode 2018-2023 harus mengulang kembali kuliahnya dikarenakan ijazah mereka yang dibatalkan.
Penyebab ijazah dibatalkan dikarenakan adanya temuan ketidaksesuaian nilai dalam jumlah SKS yang kurang dari 144, tes plagiasi yang melebihi batas, dan ketidaksesuaian dari nilai IPK. Keputusan itu juga diambil karena berkaitan dengan adanya tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Singkatnya Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat, Samsuri mengatakan, “Bahwasanya menemukan indikasi pelanggaran di STIKOM Bandung. Hal ini dapat dikuatkan dengan ditemukannya pada evaluasi kinerja untuk memastikan sistem penjaminan mutu pendidikan di perguruan tinggi tersebut.”
Pada konferensi pers daring, 17 Januari 2025, Samsuri mengungkapkan,“Kita menemukan beberapa indikasi, di antaranya ada ijazah yang diberikan kepada seseorang tanpa melalui sebuah proses pembelajaran dan juga ditemukan dalam evaluasi.” Samsuri juga menyebut bahwa pihak kampus juga telah mengakui hal ini.
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro angkat bicara terkait adanya kasus Stikom Bandung tersebut. Mendikti Saintek menyebutkan bahwa pihak Stikom Bandung harus membenahi jika tidak mau kampusnya ditutup oleh kementrian.
Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro juga berbicara “Itu juga sebagai suatu teguran perguruan tinggi swasta/negeri jangan sekali-kali meluluskan tanpa mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku. Ada seperti itu kami akan tindak tegas, selain mungkin harus mengulang atau kalau, berkali-kali seperti itu mungkin kita akan tutup,”ujarnya.
Selain itu juga Prof. Togar M. Simatupang, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Sekjen Kemendikti Saintek) mengatakan, bahwasanya pihak kampus sudah dijatuhi sanksi administrasi pada April 2024 dan sudah dibina lagi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). “Proses pembinaan sudah dilakukan oleh LLDikti,” ujarnya.
Pihak Kampus Stikom Bandung sendiri akan bertanggung jawab secara penuh atas pembatalan ijazah alumni STIKOM Bandung periode 2018-2023 sebanyak 233 orang tersebut. Pihaknya juga akan menyelesaikan permasalahan ini dengan transparansi dan adil agar masalah ini tidak berkelanjutan.
Alumni sangat menolak dan sangat dirugikan baik dari segi materil maupun nonmateril dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan pihak kampus serta merasa sangat berdampak pada karirnya di masa yang akan datang. Para alumni juga menyayangkan adanya ketidaktransparansi pihak kampus dalam memutuskan keputusan tersebut. Para alumni menolak untuk mengulang kuliah kembali untuk melunasi kekurangan SKS dan administrasi. Mereka merasa sudah menyelesaikan tanggungjawabnya selama berada di kampus dan enggan untuk mengulang kembali akibat kesalahan dari pihak kampus.
Berdasarkan rumusan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwasanya melindungi mahasiswa dari perlakuan yang merugikan oleh pihak kampus. Mahasiswa dapat menuntut hak-haknya sebagai konsumen jasa pendidikan jika hak-haknya tidak dipenuhi dengan baik. Mahasiswa adalah pengguna jasa (konsumen) di bidang Pendidikan. Sebagai konsumen, mahasiswa tidak boleh dirugikan, tidak boleh mengulang, dan kampus bertanggung jawab atas masa depan mahasiswa terkait penggunaan ijazah di masa depan. Kampus sebagai penyedia harus bertanggung jawab secara penuh atas kekacauan yang berdampak merugikan ratusan mahasiswa. Kampus harus jujur dan terbuka dalam memberikan informasi terkait produk Pendidikan yang bermasalah dan beserta administrasi mahasiswa.
Maka dari itu, sesuai Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 merumuskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen.
Editor|ManWen.Wmc