WMC|| Surabaya,-Belum reda terkait kasus 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung RI, yang memvonis dengan putusan bebas Ronald Tannur putra dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga membunuh kekasihnya. Kini masyarakat Kota Surabaya disuguhi informasi anggota DPRD Sampang Madura dilaporkan kekasihnya ke Polda Jatim.
Pada Jum’at, (25/10/2024). Pukul 03.00 WIB. Pagi dini hari. Kinana Afandi (30) warga Sampang Madura, beserta orang tua Halimah (61) didampingi Kuasa Hukum Sulaisi, Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., bersama rekan resmi melaporkan ke SPKT Polda Jatim. Berdasarkan Nomor Polisi : LP/B/653/X/2024/SPKT/Polda Jatim tanggal 25 Oktober 2024 di Klub Malam Stadium Ngagel Jaya Selatan Surabaya.
“Kami resmi melaporkan MF di SPKT Polda Jatim, terlapor yang merupakan anggota DPRD dari Partai Politik di wilayah Sampang, Madura,” ucap Sulaisi dihadapan sejumlah wartawan di Polda Jatim.
Menurutnya, MF telah melakukan kekerasan disertai penganiayaan. Tidak hanya sekali, bahkan berulang-ulang kali. Lebih lanjut Sulaisi mengatakan, MF melakukan kekerasan itu di berbagai sejumlah tempat dan dilakukan secara sadar.
Sulaisi yang merupakan Direktur LKBH IAIN Madura menambahkan, penganiayaan itu adalah kekerasan melebihi batas. Setiap melakukan penganiayaan selalu menggigit seluruh badan korban, sehingga mengakibatkan ketrauma’an terhadap korban.
“Ini dilakukan di rumah, di jalan, di rumah teman dan berbagai tempat lainnya. Selain itu, MF juga merampas dan menghancurkan alat komunikasi (handphone) milik korban.” Katanya (25/10/2024).
Sementara Kinana Afandi (korban), yang akrab dipanggil DJ (Disk Jokey) Nana meminta keadilan untuk dirinya, agar MF segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena rasa ketakutan dan ketrauma’an yang dialaminya.
“Lengan kanan digigit, sekujur tubuh membiru hingga lebam,” tutur korban.
Kronologis awal, dirinya melihat MF sedang duduk berpangkuan dengan seorang wanita. Namun korban hanya diam, setelah keluar dari Klub Stadium. Terjadi adu mulut hingga MF menjambak rambut korban dan menyeretnya di area Ruko RMI Kebon Bibit.
“Pada saat itu ada saksi di depan Klub Stadium, melihat kejadian itu saya diseret,” ucap Nana (25/10/2024).
Tak hanya itu, selama menjalin hubungan dalam kurun satu tahun korban sudah berhenti berprofesi DJ. Dirinya tidak pernah diberi nafkah, justru MF yang kerap kali meminjam uang pribadinya.
“Saya berharap kepada Kapolda Jatim, kasus saya menjadi perhatian dan memberi saya keadilan. Meski MF adalah seorang Anggota Dewan di Kabupaten Sampang Madura,” pinta korban saat didampingi ibunya.(gat)