Breaking News
*HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT* Garut, Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut Asep R, Memberikan Apresiasi kepada Korwil bidang Pendidikan dan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Cisurupan, dalam Rangka Hari Ulang Tahun PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia ) ke 79 yang diselenggarakan Kamis 21 Nopember, dengan berbagai kegiatan Diantaranya jalan Santai yang di ikuti sekolah Sokolah di wilayah kerja Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan. Dalam Acara Tersebut DPC PWDPI – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Kabupaten Garut Ikut berpartisipasi dalam menyumbangkan Beberapa Hadiah dalam rangka ikut memeriahkan acara tersebut, Semoga dengan ikutnya partisipasi dapat lebih mempererat silaturahmi dan kemitraan diantara rekan rekan jurnalistik dalam rangka menjalankan tugas Jurnalistik yang Proposional, profesional dengan berpedoman kepada KEWI – Kode Etik Wartawan Indonesia, dan UU no. 40 tahun 1999 Tentang PERS, dan Dinas pendidikan Seperti yang dituturkan Asep R Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut. Dalam Sambutan nya Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, Kurnaedi M.pd Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Organisasi PWDPI-Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia DPC Kabupaten Garut yang telah ikut berpartisipasi dalam memeriahkan acara Ulang Tahun PGRI Ke 79 dengan berbagai acara, seperti jalan santai yang Awal star dari depan Kantor korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, dengan berbagai macam hadiah buat peserta sebagai cindera mata yang semata mata, agar acara tersebut lebih meriah. ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pengurus PGRI cabang Cisurupan Sebagai Panitia, dan kepada Jajaran Muspika Kecamatan Cisurupan dan semua stakeholder yang telah mendukung dan ikut memeriahkan acara yang kami selenggarakan dari awal sampai akhir, hingga berjalan aman, tertib dan lancar, seperti yang kami harapkan.dan kami ucapkan terima kasih kepada Finalis putri olahraga Bulu tangkis, yang telah mengharumkan nama Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Cisurupan tuturnya (Ar) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dengan Total Berat   ± 7,616 gram FMPB Bersama Polda Lampung Gelar Pilkada Damai, Aman dan Sejuk Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di Jember Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal
banner 728x90

Hadiri Pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Bamsoet Dorong Dibentuknya Otoritas Perlindungan Data Pribadi

Screenshot 2024 10 21 16 16 09 42 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

JAKARTA|wartamerdeka.com – Anggota DPR RI dan Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo mendorong Presiden RI Prabowo Subianto yang baru dilantik untuk membentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDA). OPDA akan berperan sebagai garda terdepan dalam mengawasi badan-badan publik, baik korporasi, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, organisasi maupun kementerian dan lembaga dalam perlindungan data pribadi. OPDA juga akan melakukan upaya preventif melalui pengawasan dan mitigasi risiko agar data pribadi masyarakat dapat dilindungi secara optimal.

Dasar hukum pembentukan OPDA diatur dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah resmi berlaku tanggal 17 Oktober 2024, setelah masa transisi dua tahun berakhir. Pasal 58 UU PDP mewajibkan pemerintah membentuk OPDA untuk memastikan perlindungan data pribadi secara efektif. OPDA bertugas mengawasi pelaksanaan perlindungan data pribadi oleh pengendali termasuk prosesor data, memberikan rekomendasi kebijakan, dan menegakkan sanksi terhadap pelanggaran regulasi.

Img 20241020 Wa0110

“Pasal 59 dan 60 UU PDP menjabarkan wewenang OPDA. Termasuk menyusun kebijakan nasional terkait perlindungan data pribadi, mengawasi kepatuhan pengendali dan prosesor data, menerima pengaduan, menyelesaikan sengketa, serta memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat,” ujar Bamsoet usai mengikuti Sidang Paripurna MPR Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 di Gedung Parlemen, Minggu (20/10/24).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & HAM ini menegaskan, OPDA harus kuat, independen, bebas dari konflik kepentingan, serta dipimpin oleh sosok yang menguasai regulasi perlindungan data pribadi, memahami transformasi digital dan memiliki integritas tinggi. Karena, OPDA memiliki kewenangan memberikan sanksi maksimal 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran yang dilakukan oleh pengendali data pribadi.

Screenshot 2024 10 21 16 41 30 76 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

“OPDA harus mendorong pengendali data memenuhi standar perlindungan data pribadi sehingga menjadi upaya preventif. Jika ini dilakukan secara efektif, maka negara menjadi sangat terbantu dan tidak melakukan upaya strategis ini secara sendirian,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia ini memaparkan, pembentukan OPDA dibawah presiden menjadi keniscayaan. Sebab, saat ini ancaman pelanggaran data pribadi semakin masif dan kasus-kasus pelanggaran data pribadi juga menjadi fenomena internasional yang mengkhawatirkan. Semisal, Otoritas Perlindungan Data Irlandia (IE DPA) sempat menghukum Meta Platform Ireland Limited (Meta IE) dengan denda 1,2 miliar Euro atau setara dengan Rp 20 triliun.

Screenshot 2024 10 21 16 41 13 12 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Di dalam negeri kebocoran data pribadi juga telah banyak terjadi. Diantaranya, kebocoran data pribadi 91 juta pengguna aplikasi belanja online Tokopedia di bulan Mei 2020, kebocoran data 44 juta pengguna aplikasi MyPertamina di bulan November 2022 ataupun kebocoran data pribadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 252 juta jelang Pemilu 2024 lalu.

“Pimpinan OPDA selayaknya adalah individu yang kompeten di bidang perlindungan data pribadi, hukum, teknologi informasi, manajemen data serta memahami digital serta mitigasi risiko perlindungan data. Presiden memiliki hak prerogatif secara penuh untuk menentukan orang terbaiknya sebagai pimpinan OPDA, tanpa terkendala persoalan struktur dan administrasi birokrasi ASN, seperti golongan/kepangkatan, usia, dan lain-lain. Terbaiknya, posisi pimpinan OPDA setingkat menteri yang dibawah langsung presiden,” urai Bamsoet.

Screenshot 2024 10 21 16 41 41 73 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Wakil Ketua Umum FKPPI dan Kepala Badan Bela Negara FKPPI yang juga Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, penting untuk memastikan independensi OPDA, mengingat semua kementerian dan lembaga pemerintah juga merupakan pengendali data pribadi yang menjadi badan yang harus diawasi oleh lembaga. Jika OPDA hanya berstatus sebagai bagian dari fungsi kementerian dengan level eselon I, maka diprediksi keberadaannya tidak akan cukup kuat, independen, dan sukar lepas dari konflik kepentingan. Mengingat banyak kementerian juga berperan sebagai operator pengelola platform digital yang memproses data pribadi.

“OPDA yang independen dan kuat akan memastikan pengawasan yang efektif dan perlindungan data yang optimal. Secara faktual, kelemahan pengawasan ini yang justru menjadi titik paling rentan dalam menghadapi ancaman terhadap perlindungan data, termasuk kejahatan siber dan peretasan global,” pungkas Bamsoet. (*)

Penulis|Bd/Wendi                                        Editor|Manwen.Wmc