JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat merupakan bentuk penghormatan negara terhadap sejarah, budaya, dan keberadaan masyarakat adat yang telah hidup jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pernyataan itu disampaikan Nyoman Parta saat menghadiri forum penyerapan aspirasi Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat di Bali.
Di hadapan pimpinan Baleg DPR RI dan perwakilan masyarakat adat dari berbagai daerah, politisi PDIP tersebut mengaku terharu melihat keberagaman identitas budaya Nusantara yang hadir dalam forum tersebut.
“Saya membayangkan betapa Republik ini begitu kaya raya, begitu beragam, dan sangat unik sekali,” ujar Nyoman Parta.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat bukan hanya bagian dari sejarah bangsa, tetapi juga fondasi utama yang menjaga identitas Indonesia sebagai negara yang majemuk.
“Menjaga dan melindungi masyarakat adat sesungguhnya adalah menjaga keindonesiaan. Ini jati diri bangsa kita,” tegasnya.
Nyoman Parta menilai para pendiri bangsa telah memiliki pandangan jauh ke depan ketika memasukkan pengakuan terhadap masyarakat adat ke dalam UUD 1945 melalui Pasal 18B ayat (2).
Ia menegaskan bahwa konstitusi secara jelas telah memerintahkan negara untuk mengatur pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat melalui undang-undang.
Karena itu, menurutnya, pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak boleh terus tertunda.
“Sudah 81 tahun Republik ini berjanji bahwa masyarakat adat akan diatur dengan undang-undang. Ini janji para pendiri bangsa yang harus ditunaikan,” katanya.
Nyoman Parta juga menepis anggapan bahwa RUU Masyarakat Adat akan menghambat investasi atau pembangunan nasional.
Ia justru menilai regulasi yang jelas akan menciptakan kepastian hukum dan mencegah konflik di lapangan.
“Kalau tidak diatur justru akan terjadi benturan kepentingan. Negara harus hadir mengatur agar semua berjalan adil,” ujarnya.
Dalam pandangannya, tanah, hutan, dan wilayah adat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan budaya masyarakat Nusantara.
Menurut dia, ruang hidup masyarakat adat telah melahirkan tradisi, kesenian, hingga cara hidup masyarakat Indonesia selama ratusan tahun.
“Hamparan tanah, air, dan hutan itu bukan sekadar ruang hidup. Dari situlah lahir kebudayaan kita, lahir kesenian kita, lahir hubungan manusia dengan alam,” tutur Nyoman Parta.
Ia pun berharap Panja Baleg DPR RI dapat mempercepat pembahasan RUU Masyarakat Adat agar segera menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“Undang-undang ini bukan untuk ditakuti, tetapi untuk memastikan negara hadir melindungi masyarakat adat sekaligus menjaga masa depan kebudayaan Indonesia,” pungkasnya.





