Breaking News
Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak
banner 728x90

Imigrasi Siap Integrasi dengan NIK, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP-el dan KK

Img 20240626 Wa0060
banner 120x600

Jakarta|wartameedwka.com – Nomor Induk Kependudukan kembali dipercaya kredibilitas dan akurasinya sebagai verifikator data. Ini terbukti dengan pernyataan Dirjen Imigrasi Silmy Karim bahwa pihaknya berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Dalam UU Adminduk No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 menyebutkan, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

“Dengan terintegrasinya NIK dan sistem imigrasi, ke depannya pemohon paspor tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor,” kata Dirjen Silmy Karim, saat memberikan sambutan pada acara Festival Imigrasi “Imifest” 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Sabtu (22/6/2024).

Sebelumnya, salah satu yang harus dilakukan pemohon untuk membuat paspor saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di kantor imigrasi adalah membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, dan lainnya. “Beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” ujar dia dilansir dari laman Instagram @kemenkumhamri pada Minggu, 23 Juni 2024.

Fungsi dari berkas ini adalah untuk mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.

Sebagai informasi, NIK pada KTP-el telah menggantikan nomor kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Meski tidak membawa persyaratan lengkap, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan di Indonesia. Peserta BPJSKes cukup menunjukkan KTP-el saja.

Ditjen Dukcapil dan BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS. Dengan kerja sama tersebut, BPJSKes memanfaatan NIK dalam KTP-el sebagai kunci data kepesertaan tunggal agar tidak terjadi duplikasi data dalam JKN-KIS.

Demikian pula, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah mentransformasikan penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Secara terpisah Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan berupa NIK dan IKD dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini masih dalam proses perpanjangan.

Namun, Teguh menyambut baik rencana Ditjen Imigrasi mengintegrasikan NIK— yang terdapat dalam Identitas Kependudukan Digital—dengan Sistem Imigrasi. Dirinya menyatakan, pemanfaatan data NIK ini mendukung Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Hal ini untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.

“Pemanfaatan data kependudukan yang dilakukan oleh lembaga pengguna tetap harus mengutamakan keamanan dan kerahasiaan data penduduk yang dijadikan sebagai kunci hak akses,” ujar Teguh.

Kendati demikian Mendagri Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan mengingatkan, walaupun pemanfaatan data kependudukan sangat diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan publik, tetap tidak boleh melanggar hak privasi apalagi melanggar hukum.

“Keinginan kita tentu sama, yaitu sama-sama saling membantu, bekerja sama untuk kepentingan bangsa dan untuk kepentingan organisasi kita masing-masing,” kata Mendagri.

Kendati demikian, lanjut Mendagri, ada prinsip-prinsip dasar yang perlu dipegang teguh. “Sebab data kependudukan itu merupakan data yang sangat privasi dalam sistem negara kita yang demokratis saat ini, hak-hak dasar termasuk privasi kerahasiaan data kependudukan di antaranya itu adalah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia,” kata Mendagri Tito Karnavian.

(Wmc/Bd – Editor : Manwen)