WMC|| Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial A L bin M (58), yang diketahui berstatus mahasiswa, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Kebalen Kulon, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima kantong plastik berisi sabu dengan total berat bersih 22,635 gram, satu bendel plastik klip, timbangan elektrik, beberapa alat bantu, lakban hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 204.000, serta sebuah ponsel Samsung Galaxy A02.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga untuk diedarkan.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial M H (DPO) pada Minggu, 9 Februari 2025, di sebuah lokasi di Bangkalan, Madura. Ia membeli sabu seberat 25 gram dengan harga Rp 20 juta, atau Rp 800 ribu per gram, untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp 600 ribu per gram. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakannya secara pribadi.
Atas perbuatannya, A L bin M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama yang berstatus buron.(gat )