banner 728x90
Daerah  

PKN Bentuk Satgas Pengawas MBG, Soroti Dugaan Keracunan hingga Potensi Korupsi Program Makan Gratis

Img 20260515 Wa0145
banner 120x600

WMC||BEKASI – Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah serius mengawal program unggulan pemerintah agar berjalan transparan, tepat sasaran, dan aman bagi masyarakat.

Pembentukan Satgas Wasmas MBG diumumkan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menyusul maraknya sorotan publik terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di sejumlah daerah. Mulai dari dugaan keracunan makanan, dapur yang dinilai belum higienis, hingga potensi penyimpangan anggaran negara menjadi perhatian utama organisasi tersebut.

PKN menilai Program MBG merupakan program strategis nasional yang sangat penting bagi masa depan generasi Indonesia. Karena itu, pengawasan ketat dinilai wajib dilakukan agar pelaksanaannya tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Satgas ini hadir bukan untuk menghambat program pemerintah, tetapi membantu memastikan program berjalan bersih, transparan, dan benar-benar bermanfaat bagi rakyat,” tegas Patar Sihotang dalam siaran pers, Jumat (15/5/2026).

Img 20260515 Wa0146

Melalui Satgas Wasmas MBG, PKN membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi,c makanan tidak layak konsumsi, dapur yang tidak memenuhi standar kesehatan, hingga program yang dinilai tidak tepat sasaran.

PKN juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara, terutama pada program berskala nasional yang menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Dalam keterangannya, PKN meminta seluruh pelaksana Program MBG mematuhi SOP, juknis, dan standar higienitas pangan sesuai ketentuan pemerintah dan BPOM. Selain itu, transparansi penggunaan anggaran negara juga menjadi perhatian utama agar tidak terjadi praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.

Satgas Pengawasan Masyarakat MBG dibentuk berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, aturan Badan Gizi Nasional, hingga ketentuan tentang peran masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

PKN pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG. Seluruh laporan disebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Informasi dan pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui WhatsApp 082113165141 atau email pknpusat@gmail.com.

red/tim