banner 728x90

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Sindikat Rekening Judi Online Di Cengkareng, Enam Tersangka Gunakan Narkoba

Screenshot 2024 11 09 17 32 34 69 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

Jakarta Barat|wartamerdeka.com – Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan bahwa enam dari delapan tersangka sindikat penyedia rekening judi daring (online) yang digerebek di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Temuan ini terungkap setelah polisi melakukan tes urine pada Jumat (8/11/2024), pasca-penggerebekan sindikat judi online yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengidentifikasi keenam tersangka yang positif sabu sebagai RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28).

Screenshot 2024 11 09 17 32 46 53 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif narkoba.

“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine, yang hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” ujar Kombes Pol Syahduddi dilokasi, Jumat,(8/11/2024).

Screenshot 2024 11 09 17 33 16 84 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Menurut informasi yang didapatkan, peran para tersangka dalam sindikat ini beragam.

Tersangka ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM, yang kemudian digunakan dalam aktivitas judi online.

Screenshot 2024 11 09 17 33 28 00 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Tersangka AR dan RD diketahui memberikan rekening kepada ME, RH, dan RF.

Selain itu, RS diduga sebagai otak di balik sindikat ini serta pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi, sementara DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM, dan telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja.

Screenshot 2024 11 09 17 32 58 65 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )  Editor|Manwen.Wmc