Pesawaran Lampung – Proyek pembangunan di ruang lingkup Pendidikan kabupaten Pesawaran diduga banyak yang tidak mematuhi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebagai contoh proyek pembangunan rehabilitasi gedung sekolah di UPTD SD Negeri 25 Way Lima yang berada di desa Way Harong.
Dari hasil investigasi di lokasi proyek gedung sekolah yang sudah berjalan tiga hari sejak media Wartamerdeka.com turun ke lapangan pada hari Rabu 2 juli 2026, terpantau tidak ada secuilpun informasi yang menerangkan dari mana dan beberapa besaran anggaran proyek tersebut.
Dan perlu diketahui, Pemasangan papan proyek itu sangatlah penting sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.) merupakan hal yang patut dipertanyakan. Sebab sudah menutupi transparansi publik melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).
Selain tidak ada plang proyek, diduga proyek tersebut milik oknum Polisi aktif yang bertugas di Gunung Sugih wilayah hukum Polres Lampung Tengah, hal ini di ungkap dari para pekerja yang berinisial UD dan TL.
“pekerjaan ini sudah berjalan tiga hari mengenai plang proyek ya tidak ada, kalau pengawasnya tadi ada mungkin sekarang sedang berada di SD 18 karena ada kerjaan juga disitu, kalau yang punya kerjaan ini milik pak Eko dia polisi aktif bertugas di Gunung Sugih Lampung Tengah” beber pekerja.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada statement resmi dari pak Eko yang di sebut-sebut pekerja adalah oknum polisi aktif.
Fauzi BN





