banner 728x90
Hukum  

Dukung BNN Deli Serdang Berantas Narkoba, Gus Falah: Melawan Petugas Berarti Melawan Hukum

Pdip Jatim 250109 Gus Falah 300x210
banner 120x600

JAKARTA –  Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Deli Serdang.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul insiden penyerangan terhadap tim BNN Deli Serdang saat melaksanakan razia di Cafe Jannah, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, pada Minggu (28/6/2026).

Menurut Gus Falah, tindakan BNN dalam melakukan razia merupakan pelaksanaan tugas yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.

“BNN diberikan kewenangan yang jelas oleh undang-undang untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan, penangkapan, hingga penahanan terhadap tersangka tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Karena itu, setiap bentuk perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” kata Gus Falah, Senin (6/7/2026).

Ia menambahkan bahwa upaya menghalangi atau menyerang petugas BNN tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap agenda pemberantasan narkoba yang menjadi kepentingan bersama.

“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Aparat yang menjalankan tugas memberantas narkoba harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, bukan justru mendapat intimidasi maupun kekerasan,” ujarnya.

Gus Falah juga mengapresiasi profesionalisme BNN Deli Serdang yang tetap melanjutkan proses penegakan hukum pasca-insiden tersebut. Dari hasil pengembangan kasus, BNN Deli Serdang telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk anak pemilik kafe serta seorang warga yang diduga berperan sebagai provokator dalam penyerangan terhadap petugas.

Meski demikian, ia menyoroti adanya laporan balik yang diajukan oleh keluarga para tersangka atas penangkapan tersebut. Menurut Gus Falah, setiap warga negara memang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Namun, proses tersebut tidak boleh mengaburkan substansi utama perkara, yakni upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika dan tindakan menghalangi aparat yang sedang menjalankan tugas.

“Kita harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada upaya-upaya yang justru melemahkan semangat pemberantasan narkoba melalui kriminalisasi terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Gus Falah memastikan akan terus memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum, termasuk BNN, dalam menjalankan tugas memberantas peredaran narkotika.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak memberikan ruang bagi pelaku maupun pihak-pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.

“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Negara tidak boleh kalah terhadap jaringan narkotika maupun pihak-pihak yang berusaha menghambat penegakan hukum. Saya mendukung penuh langkah BNN Deli Serdang dalam menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Gus Falah.