banner 728x90

Lembaga LAKIP Resmi Melaporkan Bupati Wakatobi Di Bawaslu dan KPK RI

Screenshot 2025 02 05 11 13 15 38 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

Wakatobi|wartamerdeka.com Petahana Bupati Wakatobi dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh Lembaga Advokasi Kemitraan Informasi Publik (LAKIP) Indonesia.

LAKIP melaporkan Bupati Wakatobi tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rangka kepentingan memenangkan kembali dirinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bupati Wakatobi diduga menggunakan anggaran Negara serta memanfaatkan para penyelenggara Negara dalam mencapai hasrat kekuasaannya untuk kembali terpilih menjadi Bupati Wakatobi.

“Bupati Wakatobi telah resmi kami laporkan di Gakkumdu Bawaslu RI dan KPK RI, atas dugaan penyelewenangan kekuasaan yang dimilikinya,” kata arkhan dalam keterangannya, Senin (3/2).

Arkhan menyebutkan salah satu yang dilakukan oleh bupati Wakatobi adalah menggunakan bantuan Beasiswa untuk para mahasiswa demi kepentingan pilkada agar penerima memilih dirinya untuk menjadi bupati.

Selain itu, Bupati Wakatobi terpilih diduga memanfaatkan suara para P3K di Kabupaten Wakatobi yang dimobilisasi oleh para kepala dinas untuk menguntungkan pihaknya.

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa petahana memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik. Ini mencederai prinsip demokrasi dan menciptakan ketidakadilan dalam kontestasi Pilkada,” ujar Arkhan.

Pihaknya juga telah melaporkan Bupati terpilih Wakatobi di KPK atas hal yang serupa.

“Kita berharap ada tindak lanjut dari pelaporan hari ini, jika tidak, kami pastikan Lakip Indonesia akan kembali melakukan demonstrasi,” tutup Arkhan.

Editor|ManWeb.Wmc