OKI, Sumsel|wartamerdeka.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun OKI 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) OKI Hendri Hanafi mengatakan, sebagai rangkaian penyidikan, tim auditor telah menghitung kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu OKI.
“Ditemukan kerugian negara pada pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI sebesar lebih kurang Rp 3 miliar dari total dana hibah Rp 12 miliar,” kata Hendri saat menggelar ungkap kasus di Kantor Kejari OKI, Senin (22/07/2024).
Hendri mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah Paswaslu OKI.
Selain itu, pihaknya juga masih mengumpulkan alat bukti sehingga belum menetapkan nama tersangka atas kasus korupsi tersebut.
“Kami sudah memeriksa 133 saksi sebelumnya. Untuk tahap mengumpulkan barang bukti, ada 38 saksi yang dimintai keterangan untuk memastikan jumlah kerugian negara,” ucapnya.
Dengan bekerjasama BPK Sumsel, Hendri yakin mampu mengungkap kasus korupsi yang terjadi di tahun 2017-2018 lalu.
“Modusnya kegiatan pertanggungjawaban fiktif dan dobel penggunaan anggaran,” ungkapnya.
“Mohon bersabar ya, tunggu saja perkembangannya. Kita lihat siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan BPK Sumsel untuk menyelidiki kerugian negara atau kesalahan administrasi.
“Kami terus berupaya untuk segera merampungkan perkara, mohon bersabar ya,” tandasnya.
MOH.SANGKUT – Editor : Manwen/Wmc