y
WMC|| Surabaya,- Satreskoba polrestabes surabaya memberantas narkoba babat habis dan berhasil mengamankan lagi bandar narkotika seorang pria yang berinisial A S P BIN M Tempat tanggal lahir : Sampang, 17 Agustus 1988 (36 tahun); Agama Islam Kewarganegaraan : Indonesia Pendidikan terakhir : SMA Pekerjaan : Swasta tempat tinggal : Dusun Denglanjang Kedundung Sampang dan kost Jl.Jeruk Wage Taman sidoarjo
Akbp suriah miftah menjelaskan, ” Awlnya Pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira jam 20.00 WIB , berada di tkp petugas Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut dan diakui milik Tersangka.
“Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis Extacy mendapatkan dari sdr A (DPO) dengan cara membeli Pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib dengan cara bertemu langsung dengan sdr A (dpo) didaerah Robatal sampang Madura yang awalnya sebanyak 45 (empat puluh lima ) butir dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan, ” Ujarnya
Selajutnya Tersangka mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis Extacy dari sdr A (DPO) sudah 3 (tiga) kali ini
Barang bukti yang berhasil di amankan:
a. 4 (empat) plastik yang berisi narkotika jenis Extacy warna biru dengan logo “S” dengan jumlah 45 (empat puluh lima) butir
b. 1 (satu) Hp android Redmi beserta simcardnya.
Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(gat)