banner 728x90
Hukum  

Revisi UU Kehutanan, Baleg DPR RI Tekankan Pengukuhan Kawasan Hutan Tak Boleh Dilakukan Sepihak

Img 20260627 Wa0047
banner 120x600

JAKARTA: BELA RAKYAT – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja), salah satu isu yang mendapat perhatian besar adalah mekanisme penetapan kawasan hutan yang dinilai harus dilakukan secara bertahap dan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat.

Seorang anggota Panja Baleg DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan Tim Ahli (TA) agar ketentuan dalam Pasal 14 diperjelas. Menurutnya, pengukuhan kawasan hutan harus mengikuti prosedur yang sesuai dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Kalau saya lebih setuju pendapat TA, karena penetapan kawasan hutan atau pengukuhan itu harus melalui tahapan-tahapannya. Tidak mungkin sepihak dari pihak pemerintah pusat saja,” ujarnya dalam rapat harmonisasi RUU.

Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 mengenai kedaulatan rakyat. Karena itu, masyarakat harus dilibatkan sejak proses inventarisasi, penataan batas hingga pemetaan kawasan hutan.

Menurutnya, negara juga memiliki kewajiban menghormati hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, serta menjamin kepastian hukum, hak milik, identitas budaya, dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D, Pasal 28H Ayat (4), dan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa penguasaan sumber daya alam oleh negara harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, penetapan kawasan hutan tidak dapat dilakukan tanpa proses yang terbuka dan partisipatif.

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah yang jelas bahwa kawasan hutan tidak cukup hanya ditunjuk, tetapi harus ditetapkan melalui proses pengukuhan yang lengkap.

Adapun tahapan yang dimaksud meliputi inventarisasi kawasan hutan, penunjukan kawasan hutan, penataan batas, pemetaan kawasan hutan, hingga akhirnya dilakukan penetapan dan pengukuhan oleh pemerintah.

Anggota Panja tersebut menilai mekanisme tersebut penting untuk menyelesaikan persoalan ribuan desa yang hingga kini masih berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan.

“Sekarang ada sekitar 3.790 desa dalam kawasan hutan. Kalau persoalan ini tidak dimasukkan ke dalam undang-undang, maka masalah yang dihadapi masyarakat tidak akan pernah selesai. Padahal undang-undang dibentuk untuk memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat,” tegasnya.

Melalui penyempurnaan Pasal 14, Baleg DPR RI berharap revisi UU Kehutanan mampu menghadirkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat dan warga desa, sekaligus menciptakan tata kelola kawasan hutan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.